Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja
--
Fouzan Fitrianta menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.
"Kami hadir di sini sesuai arahan dari Bapak Sekjen, bahwa untuk mensupervisi kerja sama yang telah teman-teman satker lakukan. Poinnya adalah melihat dampak dan implementasi dari kerja sama yang telah dilakukan dengan mitra kerja," ujarnya di hadapan Kalapas Kelas I Palembang, Saverius Essau Gustaf, dan jajarannya.
Lebih lanjut, Fouzan menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memantapkan dan menata berbagai bentuk kerja sama yang ada di satuan kerja.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
Penataan dimulai dari pihak penandatangan kerja sama, jangka waktu, pembiayaan, hingga mekanisme kerja sama.
Menurutnya, yang terpenting adalah dampak positif bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
"Yang terpenting apa dampaknya bagi kedua belah pihak, karena jika kerja sama ini hanya sekedar seremonial, lebih baik segera dituntaskan karena hanya memperbanyak administrasi," lanjutnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Dalam supervisi tersebut, tim juga menyoroti adanya tumpang tindih dokumen kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja.
Fouzan menekankan bahwa ketika Kantor Wilayah Sumsel selaku instansi pembina telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Maka satuan kerja tidak perlu melakukan MoU lagi, tetapi ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat rincian kerja sama lebih lanjut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: