Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel
--
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM
Dari jumlah tersebut, 302 orang mendapatkan bantuan dalam kasus litigasi, sedangkan 34 orang menerima bantuan untuk kasus non-litigasi.
Salah satu penerima bantuan hukum, yang disingkat sebagai A, terlibat dalam kasus perdata perceraian.
Dalam pengakuannya, A merasa puas dengan proses pendampingan yang diterimanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Palembang.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel
"Selama persidangan, saya didampingi oleh kuasa hukum dari LBH, dan prosesnya berjalan lancar dan cepat. Saya merasa sangat terbantu, terutama karena proses ini tanpa biaya," ujarnya.
Pengalaman serupa juga disampaikan oleh MF, seorang penerima bantuan hukum dalam kasus pengeroyokan. MF mengungkapkan rasa terima kasihnya karena mendapatkan bantuan hukum gratis tanpa harus mengeluarkan biaya.
"Saya sangat terbantu dengan bantuan kuasa hukum gratis ini. Tanpa program ini, kami tidak mampu membayar biaya hukum sendiri. Terima kasih banyak atas dukungannya," kata MF.
BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah
Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan berbagai organisasi bantuan hukum untuk menjalankan program ini. Beberapa organisasi yang terlibat antara lain:
YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya
YLBHI LBH
POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: