Viral Dicari Isteri Karena Lama Tak Pulang, Ternyata Ferdiansyah Ditangkap Polisi

Viral Dicari Isteri Karena Lama Tak Pulang, Ternyata Ferdiansyah Ditangkap Polisi

Ferdiansyah alias Egi kurir narkoba saat diintrogasi kapolres dan wakapolres-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram. 

Barang haram tersebut ditemukan di lantai dekat posisi Egi saat ditangkap. 

BACA JUGA:Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

Kapolres menambahkan, Ferdiansyah langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa Ferdiansyah hanya berperan sebagai kurir. 

Menurut pengakuan tersangka, ia diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket narkoba tersebut.  

"Ferdiansyah ini berperan sebagai kurir narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk satu kali pengantaran," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Curi Genset dan Lampu LED OT, Teguh Diringkus Team Singo Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

Selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Ferdiansyah ini akan dikenakan sanksi yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan PS Mall ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, ia juga diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Endro Aribowo.

BACA JUGA:Pemodal Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: