Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hasil dari putusan Kasasi MA itu membuat Kuasa Hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum. Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Kuasa Hukum PT SKB memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan segala tuntutan dalam kasusnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Dapil X Serap Aspirasi Warga Banyuasin

BACA JUGA:Disdik Sumsel dan ICRAF Kembangkan Kurikulum Pangan Lokal untuk Ketahanan Pangan di Tengah Perubahan Iklim

Menanggapi hasil putusan Kasasi MA tersebut, Ketua Umum DKD Garda Prabowo Sumsel, Bana Juni SH MBA, dengan lantang menyoroti kasus yang sedang diproses di PN Lubuklinggau tersebut.

Bana Juni menyatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg, agar segera membebaskan terdakwa yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo dari segala tuntutan hukum.

''Kita minta Majelis Hakim dapat memperhatikan hasil Kasasi Mahkamah Agung, sehingga bisa memberikan putusan seadil-adilnya, serta membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Bana Juni.

Kemudian, ungkap Bana Juni, pihaknya juga mendesak Majelis Hakim PN Lubuklinggau untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Reses Tahap I, Anggota DPRD Sumsel Dapil III Serap Aspirasi di 3 titik Pemulutan OI

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Dapil VI Gelar Reses di Prabumulih Barat: Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

''Kita juga meminta Komisi Yudisial (KY) serta Hakim pengawas MA untuk memonitor para hakim yang menangani perkara ini,” ungkap Bana Juni.

Bana Juni menjelaskan, bahwa kasus ini juga akan dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk ke Pengawas MA.

“Tentu saja akan kita laporkan juga kepada Menko Hukum dan HAM, Ketua Umum Garda Prabowo, serta Pembina Garda Prabowo yakni Bapak Prabowo Subianto,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU semakin menemui titik terang.

BACA JUGA:Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: