Antar Barang ke Konsumen, Berujung Penyesalan
Tersangka baju tahanan BNN warna biru menggunakan masker-Foto:Maryati-Palpos.Id
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Nekat jadi PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/13288/kurir">kurir, Novian alias Yan (37), warga Jalan Pelita Jaya Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya mengaku menyesal.
Baru dua kali mengantarkan pesanan, pemuda ini justru harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya saat mengantarkan orderan untuk kedua kalinya, dia justru ditangkap Badan Narkotika Nasional (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/5387/bnn">BNN) Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bersembunyi di Palembamg, Tim Suro Bekuk DPO Curat
Hal itu tejadi ketika dirinya menyerahkan 20 butir ekstasi warna abu-abu dengan berat sekitar 7,47 gram, kepada petugas yang sedang melakukan under cover buy (penyamaran), Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 14.29 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riady didampingi Katim Pemberantasan Aipda Muzamil mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka Novian.
Berawal Tim Pemberantasan mendapatkan informasi tentang keberadaan bandar narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA:Bedeng 3 Pintu Terbakar, Warga Tugu Kecil Panik
Kemudian dilakukan under cover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk memancing bandar tersebut keluar dari persembunyiannya.
Setelah dilakukan transaksi dan disepakati dilakukan pertemuan di Jalan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Petugas kemudian menunggu bandar tersebut dilokasi yang telah disepakati.
BACA JUGA:Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang ETLE Ke Pelanggar
Namun yang datang justru orang suruhannya yakni tersangka Novian yang bertugas sebagai kurir dalam transaksi itu.
Tak ingin upaya pengungkapan peredaran narkoba sia-sia, Tim Pemberantasan BNN Lubuklinggau langsung menangkap tersangka Novian.
Bersama tersangka Novian, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 20 butir ekstasi, Handphone dan motor yang digunakannya untuk mengantarkan ekstasi tersebut.
BACA JUGA:Sakit Hati ke Mantan Suami Nekat Ngeprank Polisi, Ini Akibatnya
Kepada Kepala BNN, tersangka Novian mengaku hanya sekedar orang suruhan alias kurir. Atas jasanya itu dia dijanjikan upah Rp200 ribu.
"Saya hanya disuruh teman saya pak dengan upah Rp200 ribu," ujarnya saat diintrogasi Kepala BNN Lubuklinggau.
Tersangka juga mengaku baru dua kali mengantarkan narkoba pesanan konsumen. Namun kali kedua justru konsumen tersebut yang melakukan penangkapan dirinya.
"Setahu saya barang ini berasal dari Kepala Curup, Rejang Lebong," kata warga Jalan Garuda Gang Batu Kuning Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ini.
BACA JUGA: Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa, Akhirnya di Tangkap Karena Sumur TerbakarBACA JUGA: Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa, Akhirnya di Tangkap Karena Sumur Terbakar
Atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut kini tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
'Perbuatan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," pungkas Himawan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: