Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 ini dirasakan tidak hanya oleh Provinsi Riau, tetapi juga oleh beberapa daerah di seluruh Indonesia. 

 

Menurut Djohermansyah, ada sebanyak 80 daerah yang melibatkan beberapa pengajuan pemekaran di Provinsi Riau yang harus diulang dari nol. Salah satu daerah yang terkena dampak adalah Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

 

Selain itu, di Provinsi Riau sendiri, beberapa usulan pemekaran daerah yang telah mencapai tahap pembahasan pusat juga harus mengulang prosesnya. 

 

DPRD Riau periode 2009-2014 telah merekomendasikan pemekaran untuk Provinsi Riau Pesisir, Kabupaten Rokan Darussalam, Kota Duri, dan Gunung Sahilan Darussalam. 

 

Namun, semua rekomendasi ini harus diperiksa ulang sesuai dengan ketentuan baru Undang-Undang tersebut.

 

Tantangan dan Prospek

 

Meskipun proses pemekaran yang lebih ketat dan tegas terasa sebagai tantangan bagi daerah yang ingin berkembang, hal ini juga membawa peluang baru. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: