Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Para Pemuka Masyarakat Riau Bersuara: Dukungan Penuh untuk Pemekaran Kabupaten demi Pembangunan Merata

 

Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.

 

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.

 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.

 

Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom. 

 

Hal ini berarti bahwa proses pemekaran tidak hanya membutuhkan persetujuan formal, tetapi juga membawa tanggung jawab jangka panjang dalam pengelolaan daerah yang baru terbentuk.

 

Daerah yang Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: