Melangkah ke Masa Depan: Kejari Prabumulih Kawal Pembangunan Wujudkan Kota Adil, Berkelanjutan, Tanpa Korupsi
Kejari Prabumulih, di bawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, terus mengukuhkan komitmennya untuk mengawal pembangunan di Kota Prabumulih-prabu/palpos.id-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH, di bawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, terus mengukuhkan komitmennya untuk mengawal pembangunan di Kota PRABUMULIH.
Fokus utama adalah memastikan bahwa setiap tahap pembangunan dilakukan sesuai rencana dan tidak ada celah untuk praktik korupsi.
Komitmen tersebut terbukti dengan terus dilakukannya langkah-langkah preemtif dan juga preventive sepperti sosialisasi serta pendampingan kepada OPD-OPD.
Tak hanya itu saja, kejaksaan juga mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran alias korupsi.
BACA JUGA:Investasi dan Pinjaman Online Ilegal Marak, Pj Wako Prabumulih : Harus Dicek Dulu Legalitasnya
Dengan sinergi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, langkah-langkah ini sejalan dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, yakni "Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi."
Roy Riady, yang telah lama berdedikasi di KPK RI, menegaskan bahwa pembangunan yang sejalan dengan sistem hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, pembangunan hukum diintegrasikan dan bersinergi dengan pembangunan di bidang lain.
"Pembangunan yang sesuai dengan hukum adalah landasan utama untuk memastikan bahwa pembangunan kota berlangsung secara adil dan berkelanjutan," ungkap suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
BACA JUGA:Hadiri Peringatan HUT PGRI ke-78, Pj Wako Prabumulih Ingatkan Guru Tidak Berpolitik
Lebih lanjut Roy Riady menuturkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih memahami pentingnya menjalankan peran, tugas, wewenang, dan fungsi kejaksaan secara optimal.
Menurutnya, kejaksaan memiliki banyak kewenangan yang dapat digunakan untuk mengawal pembangunan, terutama melalui bidang perdata dan tata usaha negara.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republic Indonesia Pasal 34 memberikan kejaksaan hak untuk memberikan pandangan hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya," ungkap Roy Riady seraya mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan langsung kejaksaan dalam memberikan pandangan hukum yang dapat memperkuat kebijakan pembangunan.
BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pemkot Prabumulih Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah di 6 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: