Tantangan dan Solusi: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Bersatu Hadapi Hambatan Pembangunan Listrik
--
BISNIS, PALPOS.ID-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar audiensi dan silaturahmi, meneguhkan komitmen sinergis dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Selatan, Wahidin, serta jajaran manajemen, pertemuan ini digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kedua lembaga.
Pada kesempatan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan menyampaikan perkembangan terkini dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Langkah Antikorupsi Terpadu: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajak Berbagai Pihak Diskusikan Strategi
BACA JUGA: Dibuka Ketua PIKK PLN, Booth UMK Binaan PLN Tawarkan Berbagai Produk Khas Daerah di INACRAFT 2024
Diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH., MH, beserta Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH., MH, serta jajaran.
Audiensi ini menjadi momentum untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam mendukung program Pemerintah Daerah dan Pusat untuk memajukan perekonomian daerah.
PT PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Bagian Selatan memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkualitas, terutama dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Menteri BUMN Dorong Transformasi: PLN Raih Sukses dalam Keterbukaan dan Keberlanjutan
Diantaranya adalah pembangunan Gardu Induk (GI), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang tersebar di wilayah kerja yang mencakup empat Provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Wahidin, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelesaian proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara PLN dan Kejati dalam menyelesaikan persoalan kelistrikan serta menjaga kelancaran program kerjasama yang telah terjalin.
BACA JUGA: PLN Sumbagsel Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja, Capai Zero Loss melalui Budaya K3
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, seperti permasalahan sosial penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas untuk pembangunan tower transmisi oleh PLN.
Oleh karena itu, Wahidin mengajukan permohonan kerjasama dan sinergi dalam mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan hingga tuntas.
Menyikapi hal tersebut, Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH MH, menyambut baik audiensi dari PLN UIP Sumbagsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: