Pemekaran Kabupaten Subang Utara: Menuju Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan di Jawa Barat
Pemekaran Wilayah Subang Utara: Langkah Menuju Kesejahteraan dan Pembaruan Otonomi Baru di Jawa Barat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Yotube @Catatan Media
Hal ini mengisyaratkan bahwa tinggal menunggu rapat paripurna dan penandatanganan Surat Keterangan Bersama (SKB) antara Gubernur dan DPRD Jawa Barat untuk mewujudkan pemekaran ini.
Profil Kabupaten Subang dan Rencana Pemekaran
Saat ini, Kabupaten Subang memiliki 30 kecamatan, 245 desa, dan 8 kelurahan, dengan luas wilayah mencapai 2.166 kilometer persegi.
Meskipun memiliki jumlah penduduk terkecil di Provinsi Jawa Barat, yakni sekitar 1.59 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, kabupaten ini memiliki potensi untuk pemekaran.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat Menjadi Tiga Kabupaten Daerah Otonomi Baru
Rencana pemekaran Kabupaten Subang Utara juga mendapatkan dukungan dari 14 kecamatan yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung setelah pemekaran terlaksana.
Kecamatan Patokbeusi, Blanakan, Ciasem, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Legon Kulon, Tambakdahan, Sukasari, Cikaum, Compreng, dan Binong menjadi kecamatan-kecamatan yang telah menyatakan kesiapannya.
Ibu Kota Baru: Ciasem
Untuk menunjang pemekaran Kabupaten Subang Utara, rencananya ibu kota baru akan berlokasi di wilayah Kecamatan Ciasem.
Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat mendukung efisiensi pelayanan publik dan percepatan pembangunan di daerah tersebut.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat: Inisiatif Warga dan Persetujuan Gubernur
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S), H Sudihartono, menyambut baik pembahasan pemekaran Kabupaten Subang Utara di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: