Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

--

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024

"Kami selalu berusaha untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban di lapas dan rutan. Ini bukan hanya tentang memberikan daging kurban kepada WBP," jelas Ilham.

Tetapi juga tentang memberikan mereka kesempatan untuk ikut serta dalam ibadah dan merasakan kebahagiaan perayaan Idul Adha. Ini juga menjadi bagian dari pembinaan spiritual yang kami berikan kepada mereka.

Ilham juga menyampaikan harapannya agar ke depan, kondisi lapas dan rutan di Sumatera Selatan bisa terus membaik.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Pamerkan Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim pada Mobile Intellectual Property Cl

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, diharapkan over kapasitas bisa dikurangi dan WBP bisa menjalani masa hukuman dengan lebih baik.

"Kami berharap agar kondisi di lapas dan rutan bisa terus membaik. Over kapasitas adalah salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi, tetapi dengan berbagai upaya yang kami lakukan, kami optimis bisa mengatasinya. Kami juga terus berupaya memberikan pembinaan yang maksimal kepada WBP agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang baik," tutup Ilham.

BACA JUGA: Dorong Pelaksanaan RB, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Hadiri Monev di Semarang

BACA JUGA: Tingkatkan Peran dan Fungsi JFT Pengamanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Selain pernyataan resmi dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, beberapa pihak terkait juga memberikan pandangan mereka terkait keputusan ini.

Misalnya, seorang pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr. Ahmad Firdaus, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan remisi pada Idul Adha adalah langkah yang tepat jika memang sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Jika memang aturan yang ada menyebutkan bahwa remisi khusus hanya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, maka keputusan untuk tidak memberikan remisi pada Idul Adha sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dalam penerapan hukum dan peraturan," ujar Dr. Ahmad.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Pamerkan Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim pada Mobile Intellectual Property Cl

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: