Ditjen KI Berkolaborasi dengan PT. Pusri Palembang Gelar Sharing Knowledge Implementasi IP Market Place

 Ditjen KI Berkolaborasi dengan PT. Pusri Palembang Gelar Sharing Knowledge Implementasi IP Market Place

--

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja

Aplikasi ini memungkinkan para pemangku kepentingan DJKI untuk memanfaatkan layanan dalam hal promosi, lisensi, pengalihan hak.

Serta perjanjian kerja sama terkait pengembangan bersama dan kerja sama operasi terkait inovasi maupun produk-produk KI lainnya baik di dalam negeri maupun dalam lingkup regional ASEAN.

“Melalui IP Market Place ini diharapkan mampu memberikan informasi terkait produk-produk yang dihasilkan yang nantinya diharapkan dapat memberikan peningkatan terhadap daya saing bangsa,” ujar Mulyadi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan

BACA JUGA: DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel

Mulyadi juga memaparkan data mengenai tren peningkatan jumlah permohonan KI di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Pada tahun 2022, jumlah permohonan mencapai 3.018 dan meningkat sebesar 12,6% pada tahun 2023 dengan total 3.399 permohonan, yang sebagian besar didominasi oleh permohonan hak cipta.

Sementara itu, hingga Juni 2024, jumlah permohonan sudah mencapai 1.366. Mulyadi berharap bahwa pada akhir tahun 2024, jumlah permohonan KI di Provinsi Sumatera Selatan akan terus menunjukkan tren peningkatan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tandatangani PKS Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Palembang

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di UPT

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan sinergi yang dilakukan oleh PT. Pusri Palembang dengan DJKI.

“Fokus dari kegiatan ini adalah untuk mempromosikan layanan-layanan apa saja yang disediakan oleh DJKI, sehingga outputnya dapat meningkatkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual,” ungkap Ilham Djaya.

Ilham juga menambahkan bahwa semua layanan DJKI saat ini sudah tidak dilakukan secara manual, tetapi sudah sepenuhnya online.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: