Bikin BPJS Kesehatan di Dinsos OKI Menunggu Kuota, Terkecuali 3 Kategori Emergency

Bikin BPJS Kesehatan di Dinsos OKI Menunggu Kuota, Terkecuali 3 Kategori Emergency

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini belum bisa melayani pembuatan BPJS Kesehatan selain yang masuk kategori emergency, lantaran kuota terbatas.

"Untuk membuat BPJS Kesehatan bisa bagi yang emergency, namun bagi yang bukan emergency belum ada kuota," ungkap Kepala Dinsos OKI, H Reswandi melalui Kabid Limjamsos, Ali Rahman, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia menambahkan, pembuatan BPJS Kesehatan untuk kategori selain emergency dapat dilakukan jika sudah ada anggaran. Dimana untuk jumlah kuota, jika anggaran banyak maka kuota juga banyak.

"Anggarannya dari Dinas Kesehatan. Jadi Pemda menganggarkan BPJS untuk orang yang tidak mampu, penganggarannya di Dinas Kesehatan, kami hanya bagian pesertanya," ujarnya.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja, Pangdam II Sriwijaya Disambut Pj Bupati OKI, Hal ini yang Disampaikan

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Datangi RSUD Kayuagung, Ada Apa Ya?

Ia menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pemda yang bisa diaktifkan untuk saat ini ialah BPJS Emergency saja, karena anggaran tidak tersedia.

"Untuk BPJS Emergency itu 1x24 jam aktif, namun sekarang tidak ada kartunya. Nanti lihat saja NIK-nya guna mengetahui dia benar pemegang BPJS Kesehatan Emergency ," tuturnya.

Berikut 3 Kategori yang dapat membuat BPJS Kesehatan Emergency diantarnya :

l. Keluarga yang salah satu anggota keluarganya sudah dilakukan Rawat Inap pada Rumah Sakit, dengan persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:Asmar Wijaya Resmi Jabat Pj Bupati OKI, Sejumlah Program Pusat Jadi Prioritas

BACA JUGA:Belum Ada Bimwin, Kemenag OKI Tunggu MP Pusat

a. Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

b. Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI.

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

BACA JUGA:Rakor Bersama Forkopimda, Pemkab OKI Samakan Persepsi untuk Sukseskan Pemilu 2024

e. Surat keterangan sedang di rawat dari rumah sakit (harus asli).

f. Foto ketika sedang dirawat.

2 Keluarga yang Istrinya sedang hamil, dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

BACA JUGA:Duduk Bersama Dalam Rakor, Polsek Cengal Ajak Camat dan Staf Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:Raih Prestasi di Kejurda Forki Sumsel 2023, KKI Polres OKI Mendapat Apresiasi

b. Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI,

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang.

e. Surat keterangan yang menyatakan hamil dari dokter dan/atau bidan yang berwenang menyatakan kehamilan (harus asli).

BACA JUGA:Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru, Dua Warga Tulung Selapan Ulu Terkena Ledakan Kembang Api di Tangan

3. Keluarga yang ada anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dengan persyaratan sebagai berikut.

a Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

b Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI.

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

BACA JUGA:Lakalantas di Tol Terpeka, Warga Cianjur Jalani Perawatan Intensif, Fortuner Ringsek Parah

BACA JUGA:Turunkan Prevalensi Stunting, Kepala OPD di OKI Jadi Bapak Asuh Anak Stunting OKI

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang.

e. Surat keterangan yang menyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Rumah Sakit, dan/atau Puskesmas sesuai dengan domisili (harus asli).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: